HUKUM PENGGUNA JASA PAWANG HUJAN

Hukum menggunakan jasa pawang hujan dalam Islam
Kutacane 18/10/2024 serambiagara.my.id
Dalam acara kampanye disetiap daerah Aceh tenggara masih kerap terdengar mengunakan jasa pawang hujan
Para ulama sepakat bahwa mempercayai seseorang memiliki kekuatan untuk mengendalikan alam, seperti menghentikan hujan, dapat tergolong pada syirik (menyekutukan Allah).
Syirik adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Jika seseorang meyakini bahwa pawang hujan memiliki kekuatan mandiri selain dari Allah, maka hal tersebut dilarang.
Namun, ada beberapa perdebatan mengenai penggunaan doa atau usaha untuk menghindari hujan.
Doa memohon agar Allah menunda atau mengalihkan hujan tidaklah masalah, selama dilakukan dengan keyakinan bahwa hanya Allah yang berkuasa atas hujan tersebut, maka penggunaan pawang hujan diizinkan.
Beberapa ulama juga menyarankan untuk melakukan salat Istisqa’ (salat meminta hujan) ketika kekeringan atau berdoa agar hujan berhenti ketika terlalu lebat. Hal ini merupakan bagian dari ibadah yang murni memohon kepada Allah.
Pawang hujan merupakan bagian dari tradisi budaya yang banyak ditemui di Indonesia.
Meskipun demikian, dalam Islam, mempercayai bahwa seseorang selain Allah dapat mengendalikan cuaca atau hujan dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran tauhid.
Umat Islam dianjurkan untuk selalu memohon kepada Allah SWT dalam setiap urusan, termasuk soal cuaca dan hujan, melalui doa yang syar’i dan sesuai ajaran agama.
Tim