WARGA MINTA AUDIT DANA DESA KUTALINGGA 2024

Aceh Tenggara29/12/2024 Serambiagara.my.id Menurut warga.Dugaan Korupsi dana desa Itu,dapat terlihat jelas.Pada setiap kegiatan Berjalan. Kronisnya Sebagian dana yang Sudah tercantum dalam kegiatan Program Dana desa.Diduga” Ada yang tidak terlaksana Alias tidak sesuai dengan pagu

Atas berita yang dimuat di media awak media serambiagara.my.id PLT camat bukit tusam ES mengatakan kepada media bahwa seharus ada surat tertulis kepadanya sehingga bisa mengadakan monev guna mengklarifikasi info yang beredar di media tersebut 

Anehnya lagi.Ada juga Tahapan pekerjaan Belum Claer.Bahkan pun.Namun” yang lain di Kerjakan lagi. dana desa dapat kembali Terealisasi dari warga di desa Kute Lingga Tersebut ungkap warga Kute lingga tesebut Kec. Bukit tusam

Modus.seperti ini sudah menjadi Rahasia Kepala desa.Terjadi di berbagai wilayah kecamatan Yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.Salah Satunya di Kecamatan dugaan itu juga sudah Berkali-kali di Publikasi oleh Media informasi Publik tindak lanjuti konfirmasi langsung Dengan setempat

Menurut peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Perubahan-perubahan tersebut antara lain: Menambahkan pasal mengenai desa yang Berada di kawasan suaka alam, kawasan Pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun Produksi berhak mendapatkan dana Konservasi dan/atau dana rehabilitasi. jadi Warga berharap agar pihak APH turun ke lokasi tersebut Kute lingga

Adapun pos yang perlu diawasi Camat sbb

atribut, listrik/telpon, dll) Rp 8.010.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 4.800.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 7.000.000
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.120.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 27.600.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 18.025.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 83.123.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.700.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 2.140.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 25.200.000
Red