MASA JABATAN KADES DI ACEH 6 TAHUN ATAU 8 TAHUN?

Kutacane 10/12/2023 serambiagara.my.id
Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Aceh Tenggara, Apt. Ayub Ibrahim. S.Farm meminta kepada Pj. Gubernur Aceh segera menindaklanjuti Surat dari Kementerian Dalam Negeri No.100.3.5.5/6349/SJ yang ditujukan Kepada Pj. Gubernur Aceh pada tanggal 26 November 2024 Perihal Penegasan atas Pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam hal ini harus sesuai dengan Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lanjut Apt. Ayub Ibrahim. S.Farm, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini harus segera diberlakukan di Provinsi Aceh, Karena Aparatur Desa Sudah Menunggu sejak surat tersebut di keluarkan, Untuk daerah di luar Aceh Kawan-kawan Kepala Desa Sudah dilantik untuk penambahan Jabatan 2 Tahun, kenapa aceh sampai saat ini belum memberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut,
dan saya juga berharap Kepada Pimpinan Ketua DPR Aceh serta Bapak H. Muzakir Manaf Gubernur Aceh Terpilih untuk membantu Kami Kepala Desa serta Aparatur Desa lainnya di Provinsi Aceh agara segara mengikuti aturan Tersebut seperti Provinsi yang lainnya.
Lain pihak Ketua LSM BArak Aceh Tenggara berkomentar bahwa pemberlakuan UU no 3 Tahun 2024 perubahan masa jabatan Kades dari 6 Tahun menjadi 8 tahun adalah keniscayaan sejauh tidak bertentangan dengan UU no 6 Tahun 2006 karena UU Aceh adalah suatu perjuangan panjang yang memakan energi dan darah serta tenaga yang cukup panjang dan mengharapkan kepada semua elemen masyarakat di Aceh agar dapat mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Aceh dan dengan kata lain bahwa pemberlakuan UU no 3 Tahun 2024 wajib merubah merubah pasal tentang masa jabatan yang tertera di dalam UU no 11 Tahun 2006 sebelum ada perubahan pasal tersebut secara hukum ,haram memberlakukan UU no 3 Tahun 2024 ,lagi pula untuk mengarah ke jabatan kepala desa ada dua regulasi yang harus dirubah yaitu pasal 115,115,117 UU no 11 Tahun 2006 dan qanun aceh tentang pemilihan ganpong pasal 2
Red