PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Kutacane 24/12/2024 Kerapkali kita salah menyikapi bahwa penyimpangan pengelolaan dana tidak disentuh oleh hukum pada instruk kejaksaan no5 tahun 2023 jelas menyatakan bahwa jaksa berwenang melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan  pengelolaan keuangan dana desa dengan mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata bukan apa katanya atau informasi yang tidak bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang  belakang terjadinya penyimpangan.

Salah satu tokoh masyarakat bukit merdeka mengatakan kepada media bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa sudah dilaporkan satu berkas ke kejaksaan negeri Kutacane dan menurut info dari unsurnya jaksa bahwa dia akan memproses penyimpangan penyimpangan pengelolaan dana desa kalau memang cukup bukti namun hingga berita ini dimuat belum ada sinyal bahwa laporan penyimpangan  pengelolaan dana desa tersebut diproses.

Red