DATA ANAK DIDIK TIDAK TERDAPTAR DI DAPODIK

Kutacane 24/1/2025 LSM Barak Aceh Tenggara menemukan masalah serius terkait siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di kecamatan semadam/bukit tusam Aceh Tenggara
Permasalahan ini berakar pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sesuai dengan pedoman resmi, serta pengelolaan data siswa yang bermasalah.
“Kami tengah mendalami penyebab utama persoalan ini dengan memeriksa ke lokasi sekolah. Hasil awal menunjukkan pelanggaran yang cukup serius ,Salah satu penyebabnya adalah operator sekolah mungkin hanya asal tunjuk tanpa melihat kemampuan atau keahliannya.
Pemantauan media dan LSM dilapangan jumlah siswa yang cukup minim kemungkinan hal ini lah yang menyebabkan operator enggan melaporkan secara elektronik ke dapodik dan bahkan ada ditemukan seorang Kades merangkap sebagai operator padalah tidak bisa dipungkiri bahwa dana PAUD dan sejenisnya sudah dianggarkan sejumlah 15 juta hingga 18 juta
Langkah Hukum
secara spesifik tentang muatan keputusannya dianggap melanggar aturan baik status sekolahnya (negeri atau swasta), maka sebagai gambaran, kami ambil contoh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 07/G/2015/PTUN-BNA.
Meskipun dalam putusannya Pengadilan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (hal. 49), namun yang patut diperhatikan adalah bagaimana Pengadilan memandang suatu keputusan sekolah negeri.atau swasta
Bahwa objek gugatan adalah suatu surat keputusan yang merugikan akan didik (orang tua murid) mengenai pengembalian siswa ke orang tuanya. Surat keputusan itu dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara dan Pengadilan menilai bahwa surat keputusan tersebut dapat menjadi objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (hal. 4 & 30 – 32).
Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan masalah ini agar hak-hak pendidikan siswa tetap terlindungi dan kejadian serupa tidak terulang di masa
Red