PENCAIRAN REALISASI DANA DESA SIMPANG SEMADAM MELANGGAR PERBUP NOMOR 5 TAHUN 2024 ACEH TENGGARA

Kutacane 15/2/2025 penyaluran dana desa simpang semadam 2024 menuai tanda tanya ,menurut info yang berkembang ,ada pos pos anggaran yang belum sepenuh dilaksanakan.

Konfirmasi media dengan salah satu perangkat desa bahwa memang benar apa yang di isukan oleh warga bahwa belum sepenuh dilaksanakan sesuai Rab menurut info hanya sekitar sekian persen dikerjakan dengan nilai 250 jutaan selain ituĀ  belum ada info.

Konfirmasi media dengan kades simpangĀ  semadam (MK) tidak bisa dihubungi apalagi via wa yang sengaja tidak diaktifkan

Salah satu LSM Aceh tenggara mengatakan ke media bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan atau ditolerir kita akan laporkan ke pihak kejaksaan dan inspektorat Aceh tenggara guna mengaudit kegiatan dana desa simpang semadam Tahun 2022,2023 dan 2024

Dibawah ini data penyaluran dana yang berhasil dihimpun media sbb

Informasi Penyaluran Dana desa 2 tahap
Rp. 890.320.000
Pagu
Rp. 890.320.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 443.348.800 49.80
2 Rp 446.971.200 50.20
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 25.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.840.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 51.300.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 9.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 18.210.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 31.925.000

Pemasangan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dijalan Desa/Fasilitas Umum Milik Desa Rp 9.640.000

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 7.000.000

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 3.000.000

Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Rp 7.500.000

Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 5.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 2.140.000

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 7.200.000

Dana BLT 66.600.000, info yang berhasil dihimpun oleh media bahwa perangkat desa tidak tahu tentang berapa realisasi pencairan dana desa tahap ke II dan praktek pencairan tidak menggunakan dana non tunai sebagai mana peraturan bupati no 5 Tahun 2024 ,masih menggunakan jasa oknum pegawai kantor kacamatan dalam merealisasikan dana.

Red