ASPEK KERUGIAN NEGARA BUKAN PIDANA

Kutacane 19/1/2024 Aspek temuan kerugian negara acapkali selih sering atau dianggap bukan tindakan korupsi sehingga hanya dilakukan tindakan pengembalian kerugian negara melalui alur dan prosudur yang diatur dalam UU 

Kerugian negara adalah kekurangan uang, barang, dan surat berharga yang jumlahnya pasti dan nyata. Kerugian ini terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja atau lalai. 

Unsur-unsur kerugian negara: 

  • Kekurangan uang, barang, dan surat berharga
  • Perbuatan melawan hukum
  • Adanya pelaku atau penanggung jawab kerugian
  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang terjadi
Penyelesaian kerugian negara dilakukan dengan pengenaan ganti kerugian. Pengenaan ganti kerugian negara dilakukan berdasarkan unsur pidana. Jika ditemukan unsur pidana, maka kerugian negara akan disampaikan
Namun jika mens reanya seperti gratifikasi,suap dll tidak ditemukan otamatis dapat dikatorikan bukan tindakan pidana
Siapa yang berhak menetapkan aspek kerugian negara?

Bahwa dalam perkembangannya diatur lebih lanjut melalui poin ke-6 SEMA 4/2016, yang menegaskan sebagai berikut:

Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.

Dengan diterbitkannya SEMA 4/2016 ini tentu menjadi legitimasi penting yang memberikan kepastian hukum terhadap wewenang untuk menyatakan (declare) ada tidaknya kerugian keuangan negara oleh BPK dan secara tidak langsung menunjukkan esensi penting keyakinan hakim yang didasari oleh fakta persidangan dalam memutus dan mengadili perkara.

Red