BEBERAPA KADES DI AGARA MELAWAN HUKUM

Kutacane 18/1/2024 Beberapa kades di Aceh terindikasi melawan hukum karena tidak melaksanakan pasal dalam UU no 6 tahun 2014 Jo UU no 3 Tahun 2024 sehingga merugikan warga desa hal ini sesuai dengan informasi yang didapatkan media dari ketua badan perwakilan kute
Dari Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum;
- harus ada kesalahan;
- harus ada kerugian yang ditimbulkan;
- adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian( red) berdambung