BERSAKSI TANPA MESTI MELIHAT

Adapun orang yang tidak beriman akan mengatakan, “Kami tidak akan beriman denganmu (Allah) sampai kami melihat Allah dengan terang-benderang.” (al-Baqarah: 55)
ayat tersebut acap kali menjadi pertanyaan bagi kita kenapa kita bersaksi tanpa melihat langsung keberadaan Allah bukan kah itu persaksian palsu ?
Menurut bahasa Arab dan syariat, syahadat artinya mengikrarkan sesuatu yang diketahui atau diilmui dan diyakini dengan mantap lalu mengamalkan konsekuensinya. (Taisir al-‘Aziz al-Hamid, I’anatul Mustafid, Tahdzibul Lughah, dan Mu’jam al-Maqayis)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bersaksi memiliki beberapa makna, di antaranya, “Menyatakan (mengakui) dengan sesungguhnya.”
Maknanya mendekati makna syahadat. Yang jelas, bersaksi berbeda dengan menyaksikan.
Seorang dikatakan seorang bersyahat LA ILAHA ILLALLAH, bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan yang benar) kecuali Allah, dan bersaksi bahwa MUHAMMAD RASULULLAH (Muhammad utusan Allah), tidak mesti dia melihat Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam terlebih dahulu.