HAK WARGA MENGAKSES INFORMASI PUBLIK

Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 28 F UUD 1945, yaitu bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Bunyinya persis sama dengan pasal 1 UU pers)
Hak untuk memperoleh informasi publik meliputi:
Melihat dan mengetahui informasi publik
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
Mendapatkan salinan informasi publik
Menyebarluaskan informasi publik
Mengajukan permintaan informasi publik
Mengajukan gugatan ke pengadilan jika mengalami hambatan atau kegagalan
Hak untuk memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memperoleh informasi publik adalah:
Informasi publik yang dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi
Informasi publik yang dibuka dapat menghambat penegakan hukum
Informasi publik yang dibuka dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat
Informasi publik yang dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
Hak memperoleh informasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.
Hak memperoleh informasi publik dalam UU KIP meliputi: Melihat dan mengetahui informasi publik, Mendapatkan salinan informasi publik, Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik kepada pemohon. Informasi publik yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Informasi publik yang dikecualikan dari hak memperoleh informasi publik meliputi: Informasi yang bersifat rahasia, Informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan, Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia
pribadi.
Beberapa aturan yang mengatur hal tersebut diatas adalah sbb
1.UUD 1945 pasal 28f
2.UU No 14 Tahun 2008
3.UU tentang HAM
4.UU pers
Hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Berdasarkan Pasal 51 UU KIP, pejabat publik bisa diancam penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta apabila menghambat atau menolak memberikan informasi,” kata Kunarto.
Red