HUKUM TERIMA UPAH DALAM DAKWAH

Dalam Islam, mengambil upah dalam berdakwah tidak diperbolehkan. Hal ini karena dakwah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan tanpa imbalan. 

Alasan mengapa mengambil upah dalam berdakwah tidak diperbolehkan, di antaranya:
  • Para nabi tidak meminta imbalan atas dakwah yang mereka sampaikan. 
  • Allah SWT melarang menjual ayat-ayat-Nya dengan harga dunia. 
  • Mencari imbalan dalam berdakwah berkonotasi komersial atau mencari dunia dengan memperdagangkan agama. 
Namun, dalam praktiknya, sering kali para penceramah diberikan makanan dan pemberian lainnya sebagai bentuk penghargaan dan untuk mengganti biaya transportasi.