KILAS BALIK UU NO 6 TAHUN 2014

Undang-Undang tentang desa di Indonesia diatur dalam **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014** tentang Desa. UU ini bertujuan untuk memperkuat pemerintah desa dan memberikan otonomi yang lebih besar untuk pengelolaan serta pembangunan desa. Berikut adalah beberapa poin penting yang mencakup esensi dan ketentuan dalam UU Desa:

Poin-Poin Penting UU Desa

1. Pengaturan Otonomi Desa
– UU ini memberikan hak dan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
– Desa memiliki otoritas untuk merumuskan peraturan desa (Perdes) yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Dana Desa
– UU ini mengatur tentang alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan harus digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
– Dana desa dapat digunakan untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat.

3. Pembangunan Partisipatif
– Konsep pembangunan desa di dalam UU ini mengedepankan partisipasi masyarakat. Masyarakat berhak untuk terlibat dalam perumusan dan pengawasan rencana pembangunan desa.
– Musyawarah desa menjadi salah satu cara untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

4. Pemberdayaan Masyarakat
– UU ini menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program yang berbasis pada potensi desa, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menjalankan pemerintahan desa.

5. Pemerintahan Desa
– UU ini mengatur struktur dan tata kelola pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa dan perangkat desa.
– Terdapat mekanisme untuk pengawasan dan akuntabilitas terhadap pengelolaan desa.

Perkembangan Terbaru
Hingga terakhir diperbarui, UU mengenai desa terus dikaji dan diterapkan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaannya. Ada juga kebijakan dan program pendukung dari pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM di tingkat desa, agar pengelolaan dan pemanfaatan dana desa dapat dilakukan secara optimal.

Meskipun UU Desa sudah ada sejak 2014, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, pemerintah, organisasi masyarakat, dan masyarakat desa terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi dan hak desa melalui pemanfaatan sumber daya dan kebijakan yang ada.
Sehingga Pemerintah menerbitkan UU no 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengurangi dan menambah beberapa poin isi dari UU no 6 Tahun 2014

Untuk informasi terkini dan lebih mendetail, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi atau dokumen hukum terbaru dari pemerintah Indonesia.

Faisal lamin