MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI WARGA AGARA

Kutacane 16/1/2024 Permohonan penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 1172 K/Pdt/2024 tentang perkara kasasi dengan alasan bahwa bukti jual beli tidak sesuai dengan PP 24/1997
Sebelumnya pihak tergugat memohon gugatan ke Pengadilan Tinggi Aceh Dengan katagori diterima atau dikabulkan permohonannya oleh Pengadilan Tinggi Aceh
Lebih lanjut dalam putusan Pengadilan Tinggi Aceh menyebutkan bahwa bukti bukti surat dikualifikasikan sebagai delik surat palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 KHUP dan pasal 263 ayat 2
Konfirmasi media dengan JD sebagai pencari keadilan memohon kepada APH dapat merespon poin yang dicantumkan dalam isi putusan Pengadilan Tinggi Aceh
Red