MUSRENBANG DESA LAWE KINGA TEBING TINGGI

Lawe Kinga Tebing Tinggi 24/9/2024 Acara musrenbang desa Lawe kinga Tebing tinggi terlaksana dengan baik,tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku .acara dilaksanakan pada Selasa 24/9/2024 yang dibuka oleh Camat Semadam Aceh Tenggara serta dihadiri oleh Tim inspektorat,Badan Pemberdayaan Kute Aceh Tenggara,Tim kecamatan dan bertindak sebagai moderator Junedi Pendamping desa Kec Semadam
Sesuai dengan data yang didapatkan di lapangan bahwa jumlah KK desa Lawe kinga Tebing tinggi sekitar 80 KK dimana terdapat 76 rumah yang layak huni dan 10 rumah tidak layak huni
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2024 yang akan dilaksanakan Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Lawe kinga Tinggi, BPK lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa Unsur Polsek Semadam , dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan. Tim Kabupaten (inspektorat,BPMK )
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025 Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setelah dampak dari wabah Covid-19 akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2024. Selain membahas RKP Desa Tahun 2024, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Tim