MUTASI ASN BERDASARKAN KOMPETENSI

 

Kutacane 17/1/2024 Pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan  norma, standar, dan prosedur  (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Rekkinpeg)

Beredarnya isu di kalangan masyarakat Aceh tenggara bahwa ada usulan usulan komponen masyarakat dan komuninatas yang berlatar belakang tim untuk mendudukkan pns di jabatan tertentu itu adalah suatu keniscayaan namun dengan tidak mengesampingkan kompetensi dan aturan yang ada sehingga proses pemerintahan dan pembangunan tidak akan lebih baik dari sebelumnya.
Red