OKNUM ASN LEMPARI RUMAH ISTRI

Kutacane 4 Oktober 2024 Berawal dari kekisruhan antara suami istri sejak tahun 2020 dimana pihak KM mentalak istri ,sejak itu pula pihak suami tidak lagi memberikan nafkah Zahir maupun batin
Namun akhir akhir ini pihak KM hendak mengusir pihak istri dan dua orang dari rumah sang istri ,dimana rumah dan tapak yang terletak di desa batu mbulan asli kec babussalam tapak dan rumah tersebut tercatat adalah milik Siti rasinah
Malam kemarin 3/10 pihak KM melempar rumah tersebut dengan batu namun tidak sempat mengenai korban hanya sebatas seng yang dilempari sesuai dengan penuturan SR kepada awak media.
Lebih lanjut pihak SR telah melayangkan somasi bahwa menurut PP bahwa KM telah menikah dengan wanita lain namun melanggar peraturan pemerintah lebih lanjut bahwa tindakan KM melanggar kHUP pasal 279 sehingga bisa dipidana penjara minimal 5 tahun selanjutnya pihak SR akan melaporkan ke pihak berwajib
Info yang didapatkan media bahwa KM kabarnya adalah salah seorang ASN di dinas pertanian Aceh tenggara
Tim