PJ KADES MENUAI PERTANYAAN

Kutacane 22 Desember 2024 Berkembang isu bahwa pengusulan PJ KADES di Aceh tenggara rentan dengan pungli dengan macam alasan uang administrasi.
Konfirmasi media dengan salah satu anggota BPK nya bahwa proses pengusulan PJ kades begitu tertutup malah ada yang disusulkan 2 kali
Padahal aturanya penjabat Kepala Desa (PJKD) dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama. PJKD merupakan unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pungutan pungutan yang berhasil dihimpun media di lapangan ada yang yang menjanjikan 30 juta dan sudah ada yang bayar panjar 2 juta
Salah satu tokoh masyarakat Kec semadam berkomentar dan meminta kepada PJ Bupati Aceh Tenggara agar menindak oknum yang melakukan pungli atas pengusulan PJ kades sehingga pemerintahan yang akan dilantik februari 2025 benar benar bersih dari tindakan pungli pungkas ke media 22 /12/2024.
Masalah dana desa beliau juga mengatakan agar inspektorat provinsi aktif mengawasi dana desa 2024 dan dana tambahan yang disilinyalir ada yang mengerjakan asal jadi tidak sesuai dengan Rab
Red