SISWA WAJIB BELAJAR 7-18 BEBAS PUNGUTAN BIAYA OPERASIONAL

Aturan pembebasan pungutan bagi siswa tercantum dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010. Aturan tersebut menyatakan bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya dari siswa, orang tua, atau wali murid. 

Berikut adalah beberapa aturan pembebasan pungutan bagi siswa:

Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya operasional karena sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Sekolah tidak boleh memungut biaya untuk pengadaan buku ajar. 

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, dan kelulusan peserta didik. 

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis. 

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah. 

Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Untuk provinsi Aceh sesuai dengan qanun 11 tahun 2014 pasal 7 juga membebaskan pungutan bagi setiap siswa