SOSIALISASI ATURAN PERUBAHAN MASA JABATAN KADES

Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Izin Pimpinan, Izin menyampaikan.Kepada Yth.
(Undangan Terlampir)
Di
TempatDiharapkan hadir pada:
Hari/Tgl : Selasa/07 Januari 2025;
Pukul : 16.00 WIB S.d Selesai;
Tempat : Ruang Rapat Setdakab Aceh Tenggara;
Agenda :*Rapat Penegasan Atas Pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.*Demikian kami sampaikan, terimakasih.
Catatan: *DPMK Sebagai Penjab menyiapakan Notulensi dan absen*
Cc.
1. Pj. Bupati;
2. Sekda;